← Kembali ke Blog

Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Invoice

Dipublikasikan pada 2026-07-17 oleh Bantuin Bisnis

Jika bisnis Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan untuk setiap transaksi yang terutang PPN.

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% (berdasarkan peraturan terbaru). Cara menghitungnya sangat mudah: kalikan subtotal harga barang/jasa dengan 11%.

Contoh: Subtotal = Rp 1.000.000. PPN (11%) = Rp 110.000. Total Invoice = Rp 1.110.000.